AGAMA.pptx by on Scribd
Materi PAI SMA Kelas 10
Rabu, 15 Mei 2019
Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina
A. Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah
pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu
dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh
agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.
1. Pengertian Zina
Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang
artinya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang
sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at
Islam.
2. Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram,
bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada
firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum
Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan
yang keji, hina, dan buruk.
3. Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muĥșan
dan Gairu Muĥșan. a. Zina Muĥșan, yaitu pezina sudah baligh,
berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muĥșan adalah
dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal). b. Zina Gairu
Muĥșan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya
adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
4. Hukuman bagi Pezina
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau
tindak pidana. Oleh sebab itu, orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman
sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina ada dua, yaitu seagai
berikut.
a. Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu
muĥșan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat
yang jauh dari tempat mereka. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S.
an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
b. Dirajam sampai mati bagi
pezina Muĥșan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke
dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah
tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini didasarkan
pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An- Nasa’i.
5. Hukuman bagi orang yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, maka hukum Islam telah
menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut.
Syarat-syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
a. Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa
atau perbuatan zina tersebut. Hukuman tidak dapat dilakukan setelah benar-benar
diyakini bahwa tidak terjadi perzinaan.
b. Untuk meyakinkan perihal
terjadinya zina tersebut, syaratnya harus ada empat orang saksi laki-laki yang
adil. Karena kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti,
sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.
c. Kesaksian empat orang
laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, syaratnya yaitu setiap laki-laki
tersebut harus melihat persis kejadiannya.
d. Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda
dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut
kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina.
Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak
80 (delapan puluh) kali deraan.
Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S.
An-Nûr/24:4. Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras
hubungan seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena
perbuatan zina sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari
tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam
menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekadar memenuhi kebutuhan
biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di
dalam naungan rumah tangga yang tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih
sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah
dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Tujuan pernikahan tersebut akan
menjadi porak-poranda, jika dikotori dengan zina.
Oleh karena itu,
tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang
sangat membahayakan bagi masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan,
menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan
rumah tangga. Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua dengan
ajaran yang sangat mulia. Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari
pergaulan bebas.
Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka
sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui
batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar dan
tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan
jasmaniah para remaja mengalami kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan
negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri
dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada
pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi
moral maupun jasmaniah. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
1) Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3) Nasab menjadi tidak jelas.
4) Anak hasil zina tidak
bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
B. Ayat-Ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati
Zina
1. Q.S. al-Isrā’/17:32
a. Lafal Ayat dan Artinya
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh
suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
b. Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung
larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji,
dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap
perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat,
martabat, dan kehormatan manusia. Karena bahayanya perbuatan zina, sebagai
langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah
kepada zina. Imam Sayuṭi dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan
bahwa perbuatan zina dapat mengakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya.
Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga
dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
1) Dampak di dunia
a) Menghilangkan wibawa Pelaku zina akan kehilangan
kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut
sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.
b) Mengakibatkan kefakiran Perbuatan zina juga akan
mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan
nafsu. Pelaku harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk memenuhi nafsunya.
c) Mengurangi umur Perbuatan zina tersebut juga akan
mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang
dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang
diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran
kelamin, dan sebagainya.
2) Dampak yang akan
dijatuhkan di akhirat
a) Mendapat murka dari Allah Swt. Perbuatan zina
merupakan salah satu dosa besar, sehingga para pelakunya akan mendapat murka
dari Allah Swt. kelak di akhirat.
b) Ĥisab yang jelek (banyak dosa) Pada saat hari
perhitungan amal (yaumul ḥisab), para pelaku zina akan menyesal karena
mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia
lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya
sudah terlanjur dilakukan.
c) Siksaan di neraka Para pelaku perbuatan zina akan
mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka.
Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. melakukan Isra’
dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi
daging segar, tetapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk daripada
daging segar.
Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka
berselingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah
saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau
tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau
tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah
mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina
laki-laki dan perempuan.”
2. Q.S. an-Nûr/24:2
a. Lafal Ayat dan Artinya
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari
keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman
kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” 1Aktivitas
b. Kandungan Ayat
Kandungan Q.S. an-Nûr/24:2 sebagai berikut.
1) Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan
dan pezina lakilaki masing-masing seratus kali.
2) Orang yang
beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum
Allah Swt.
3) Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh
sebagian orang-orang yang beriman.
Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan
kriminal (jarimah) yang dikategorikan hukuman ĥudud, yakni sebuah
jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada
seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa
atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Q.S. an-Nûr/24:2, pelaku perzinaan,
baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100
kali.
Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muḥșan
(pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Nabi saw maka diterapkan
hukuman rajam. Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut
hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya.
Ketentuan ini berlaku bagi negeri yang menerapkan syari’at Islam sebagai
hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina,
maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yaitu (1) saksi, (2)
sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan.
Dalam kasus
perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang
dan pengakuan pelaku. Pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadis Nabi saw.
Ma’iz bin al- Aslami, sahabat Rasulullah saw. dan seorang wanita dari al-Gamidiyyah
dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping
kedua bukti tersebut, berdasarkan Q.S. an-Nûr/24:6-10, ada hukum khusus
bagi suami yang menuduh istrinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut
seorang suami yang menuduh istrinya berzina sementara ia tidak dapat
mendatangkan empat orang saksi, maka ia dapat menggunakan sumpah sebagai
buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa
dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa
laknat Allah Swt. atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan
sumpah itu dapat mengharuskan istrinya dijatuhi hukuman rajam.
Namun demikian, jika istrinya juga berani bersumpah
sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang
berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas
dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan
dirinya dari hukuman rajam. Jika hal ini terjadi, keduanya dipisahkan dari
status suami istri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal
dengan li’an. Tuduhan perzinahan harus dapat dibuktikan dengan
bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan
zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan bukti yang kuat. Carilah
ayat al-Qur’±n selain kedua ayat di atas yang mengandung larangan melakukan
perbuatan zina. Kemudian tuliskan pada buku latihanmu.
3. Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim “Barangsiapa
beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan
wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R.
Ahmad
Menerapkan Perilaku Mulia
Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at
Islam, merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam Islam.
Penerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1.
Menjaga Pergaulan yang Sehat
Beruntunglah para pemuda dan remaja yang dapat menjaga
pergaulan sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan pergaulan yang sehat,
bernilai positif, dan mengandung manfaat. Pergaulan yang sehat antara laki-laki
dan perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang dapat mengarah
kepada hubungan seksual di luar nikah. Pergaulan remaja dan muda-mudi saat ini
memang sudah sedemikian tipis batasan-batasannya. Tidak mudah untuk membatasi pergaulan
itu. Ditambah lagi dengan berbagai kemudahan akses, baik melalui telepon, SMS, chatting,
dan situs jejaring sosial.
Dengan berbagai sarana itu pergaulan remaja pada umumnya
saat ini menjadi begitu dekat dan mudah. Persoalan yang lebih memprihatinkan
adalah para remaja tidak paham dan kadang tidak peduli mana batas-batas yang
wajar, mana yang tidak wajar, dan mana yang sudah kebablasan. Apa batasan
pergaulan itu? Dalam hal ini Rasulullah saw. memberikan batasan berupa larangan
berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan melalui hadis berikut: Artinya:
“Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah saw. bersabda, Janganlah seorang laki-laki
berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang
wanita bepergian kecuali bersama mahramnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2.
Menjaga Aurat
Aurat merupakan bagian dari tubuh yang harus dilindungi dan ditutupi agar
terjaga dari pandangan lawan jenis. Aurat perempuan adalah seluruh bagian
tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat laki-laki adalah bagian
tubuh antara pusar sampai dengan lutut. Agar aurat perempuan tertutup,
maka diwajibkan untuk menggunakan jilbab dan pakaian yang dapat menutupi
seluruh tubuhnya, termasuk menutupi bagian dada. Kain kerudung dan pakaian itu
pun merupakan kain yang disyari’atkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak
boleh sempit atau ketat, dan dapat menyamarkan lekuk tubuh perempuan.
Demikian juga dengan laki-laki, agar terjaga dari
pandangan maka bagian tubuh yang menjadi aurat itu harus dijaga dari
pandangan lawan jenis, caranya ditutup dengan pakaian yang sesuai. Firman Allah
Swt. yang artinya, “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar
mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (Q.S. an-Nûr/24:31)
3.
Menjaga Pandangan
Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya
termasuk celah bagi setan melancarkan strategi untuk menggodanya. Kalau hanya
sekilas saja atau spontanitas atau tidak sengaja, pandangan mata itu tidak
menjadi masalah. Pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan, tetapi
jika berkelanjutan maka haram hukumnya. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Dari
‘Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada ‘Ali
bin Abi Țalib, Hai ‘Ali! Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan
selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak.” (H.R.
Ahmad)
Untuk menjaga agar pandangan pertama tidak disertai
tujuan lain tersebut, cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya dengan cara
menundukkan pandangan. Sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi pikiran dan
hati kita. Segera mohon pertolongan kepada Allah Swt. agar kita tidak
mengulangi pandangan yang mengandung unsur nakal itu.
4.
Menjaga Kehormatan
Organ paling pribadi manusia sering disebut atau
diperhalus dengan kata “kehormatan”. Jika direnungkan secara mendalam, sebutan
ini sungguh sangat arif dan tepat. Benteng paling akhir dari harga diri dan
kehormatan manusia baik laki-laki maupun perempuan ada pada organ tubuh yang
paling pribadi tersebut. Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan
“kemaluan”. Hal ini juga relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah
pada bagian tubuh tersebut. Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun
perempuan tentu sangat malu jika organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain
yang tidak mempunyai hak untuk memandangnya.
5.
Meningkatkan Aktivitas dan Rajin Berpuasa
Bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah
disarankan untuk memperbanyak aktivitas atau kegiatan yang positif. Hal ini
dapat membuat mengalihkan perhatian dan pikiran mesum. Ikutlah kegiatan
olahraga, ekstrakurikuler, kursus, bimbingan belajar, pekerjaan tambahan dan
lain-lain. Menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas dapat menyebabkan
perhatian kita selalu ke arah yang positif.
Cara lain yang dapat ditempuh untuk menahan nafsu bagi
para pemuda dan remaja yang belum menikah adalah dengan berpuasa sunah. Islam itu
indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa otomatis pikiran dan
hati menjadi bersih dan jernih. Tidak akan terlintas di pikiran kita untuk melakukan
hal yang melanggar kesusilaan. Perhatikan hadis Rasulullah saw. berikut ini. Artinya:
“Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah saw.
mengatakan kepada kami, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu
ba`ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga
kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena hal itu dapat
menekan hawa nafsunya.” (H.R. Ahmad).
Langganan:
Postingan (Atom)
Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina-PPT
AGAMA.pptx by on Scribd
-
MALAIKAT SELALU BERSAMAKU by on Scribd
-
A. Memahami Makna Iman kepada Malaikat dan Tugas-tugasnya 1. Pengertian Iman kepada Malaikat Iman secara bahasa artinya percaya atau y...
-
A. Memahami Makna Pengendalian Diri, Prasangka Baik, Husnużżan dan Persaudaraan ( Ukhuwah ) 1. Pengendalian Diri ( Mujāhadah an-Nafs )...